Skip to main content

Posts

SELEKSI PPDB SMA JALUR ZONASI

 Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :                   Verifikasi dokumen persyaratan;       Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;         Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;       Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota;       Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan  urutan prioritas  calon peserta didik yang berusia lebih tua ;       Jika di pilihan ke satu ...
Recent posts

TATA CARA PENDAFTARAN SMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021

1.    Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) periode dengan ketentuan sebagai berikut :        a.     Pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas) , afirmasi (KETM)                 dilaksanakan lebih dahulu.     b.    Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi dan           afirmasi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi  atau          perpindahan orang tua siswa dan/atau anak guru.  2.   Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 3.    Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili pese...

PERSYARATAN PPDB SMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa : a.     foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi : 1)    Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP; 2)    Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik; 3)    Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi; 4)    Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat. b.  ...

PENJELASAN JALUR PRESTASI

a.     Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan   prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai raport maupun prestasi   yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan; b.    Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;   c.     Calon peserta didik pada jalur prestasi   paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. d.    Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan   : 1)      Menetapkan jenis prestasi   dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah melalui rapat dewan guru; 2)        Menyusun Pedoman Operasiona...

PENJELASAN JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA

a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili   mengikuti perpindahan tempat tugas dan/ atau anak guru. b.  Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi . c.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas. d .      Calon peserta didik anak guru dibuktikan dengan surat   penugasan dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD. e .       Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah f.   Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Pe...

PENJELASAN JALUR AFIRMASI/KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)

a.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah. b. Peserta didik KETM   dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti   :   1)   Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau 2)   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 3)   Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau 4)   Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau 5)   Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat     atau daerah c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,   dapat melampirkan : 1)   surat keterangan dari   Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan. 2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik   yang menyatakan kebenaran data KETM. ...

PENJELASAN JALUR ZONASI

a.     Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik; b.    Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan; c.     Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili   terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ; d.    Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak   terd...