Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : Verifikasi dokumen persyaratan; Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan; Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi; Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota; Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas calon peserta didik yang berusia lebih tua ; Jika di pilihan ke satu ...
1. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) periode dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas) , afirmasi (KETM) dilaksanakan lebih dahulu. b. Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi dan afirmasi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi atau perpindahan orang tua siswa dan/atau anak guru. 2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili pese...