a. Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah. b. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti : 1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau 2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 3) Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau 4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau 5) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan : 1) surat keterangan dari Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan. 2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik yang menyatakan kebenaran data KETM. ...
Comments
Post a Comment