Skip to main content

PENJELASAN JALUR PRESTASI


a.    Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan  prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai raport maupun prestasi  yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;
b.   Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan; 
c.    Calon peserta didik pada jalur prestasi  paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
d.   Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan  :

1)     Menetapkan jenis prestasi  dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah melalui rapat dewan guru;
2)      Menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
3)     Melaporkan kepada Dinas Pendidikan data kuota sebagaimana dijelaskan pada huruf d angka 1) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB; dan
4)     Mengumumkan pada pengumuman pendaftaran di satuan pendidikan serta media sosialisasi lainnya.

e.    Prestasi dari kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
f.     Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1)   sains (ilmu pengetahuan);
2)   teknologi tepat guna;
3)   seni dan budaya;
4)   olahraga ;
5)   kepramukaan.;
6)   keagamaan;
7)   bela Negara;
8)   Palang Merah Remaja; dan
9)   Literasi ( baca, tulis, numerik, keuangan, IT, dsb )
10)      bahasa ( Contoh : debat bahasa Indonesia atau bahasa     
     Asing)
g.    Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan  ketentuan sebagai berikut :
1)   Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional,  dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2)   Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3)   Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan/atau terlibat dalam kejuaraan tersebut.
h.   Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
i.     Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1)   hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;   
2)   hafiz 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
3)   hafiz 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara  1 tingkat provinsi;
4)   hafiz  1 - 3 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kota/ kabupaten.
j.     Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag  atau lembaga keagamaan penyelenggara penguji sesuai tempat domisili calon peseta didik. 
k.   Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel berikut.
NO
 KEJUARAAN DI LUAR KEMENDIKBUD ATAU KEMENAG
PENSKORAN SETARA DENGAN

PERORANGAN
BEREGU
1)
PIAGAM PRAMUKA GARUDA
Juara 1 Nasional
-
2)
Juara 1  LOMBA TINGKAT V ( Nasional)

Juara 1 Nasional
3)
Juara 2  LOMBA TINGKAT V
-
Juara 2 Nasional
4)
Juara 3  LOMBA TINGKAT V
-
Juara 3 Nasional
5)
Partisipasi Kegiatan JAMBORE               
( JAMBORE DUNIA / ASEAN / NASIONAL )
juara 1
Provinsi
-
6)
Juara 1 LOMBA TINGKAT IV ( Provinsi)
-
Juara 1 Provinsi
7)
Juara 2 LOMBA TINGKAT IV
-
Juara 2 Provinsi
8)
Juara 3 LOMBA TINGKAT IV
-
Juara 3 Provinsi
9)
Partisipasi kegiatan PROVINSI / KEGIATAN KWARTIR DAERAH
Juara 1 Kab/kota
-
10)
Juara 1  LOMBA TINGKAT III/LOMBA KWARCAB Lainnya (Kab/Kota)
-
Juara 1 Kab/kota
11)
Juara 2 LOMBA TINGKAT III/ LOMBA KWARCAB Lainnya
-
Juara 2 Kab/Kota
12)
Juara 3 LOMBA TINGKAT III/ LOMBA KWARCAB Lainnya
-
Juara 3 Kab/Kota
13)
Partisipasi KAB./KOTA / kegiatan KWARTIR CABANG
Juara 1 Kecamatan
-





Comments

Popular posts from this blog

PENJELASAN JALUR AFIRMASI/KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)

a.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah. b. Peserta didik KETM   dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti   :   1)   Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau 2)   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 3)   Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau 4)   Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau 5)   Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat     atau daerah c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,   dapat melampirkan : 1)   surat keterangan dari   Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan. 2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik   yang menyatakan kebenaran data KETM. ...

PENJELASAN JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA

a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili   mengikuti perpindahan tempat tugas dan/ atau anak guru. b.  Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi . c.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas. d .      Calon peserta didik anak guru dibuktikan dengan surat   penugasan dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD. e .       Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah f.   Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Pe...