a.
Jalur Prestasi adalah seleksi
calon peserta didik baru berdasarkan
prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian
Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai
raport maupun prestasi yang diperoleh
melalui kejuaraan atau perlombaan;
b.
Peserta didik yang masuk
melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam
dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
c.
Calon peserta didik pada jalur prestasi
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan
peserta didik yang diterima.
d.
Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan
tahapan :
1)
Menetapkan jenis prestasi
dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah
melalui rapat dewan guru;
2)
Menyusun Pedoman
Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
3)
Melaporkan kepada Dinas Pendidikan data kuota sebagaimana
dijelaskan pada huruf d angka 1) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB; dan
4)
Mengumumkan pada pengumuman pendaftaran di satuan
pendidikan serta media sosialisasi lainnya.
e.
Prestasi dari kejuaraan
merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai
bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau Kementerian Agama;
f.
Kategori prestasi kejuaraan dapat
diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi :
Perlombaan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah :
Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN],
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar
Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar
Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta
Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang
diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1)
sains (ilmu pengetahuan);
2)
teknologi tepat guna;
3)
seni dan budaya;
4)
olahraga ;
5)
kepramukaan.;
6)
keagamaan;
7)
bela Negara;
8)
Palang Merah Remaja; dan
9)
Literasi ( baca, tulis,
numerik, keuangan, IT, dsb )
10)
bahasa ( Contoh : debat bahasa
Indonesia atau bahasa
Asing)
g.
Sertifikat penghargaan
kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Kejuaraan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang
Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2)
Kejuaraan dalam bidang olah
raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat
kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3)
Kejuaraan bidang lainnya,
legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan/atau
terlibat dalam kejuaraan tersebut.
h.
Satuan pendidikan diberi
kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat
melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang
diperolehnya;
i.
Prestasi bidang keagamaan
berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai
calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai
berikut :
1)
hafiz 11 - 30 Juz setara dengan
prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2)
hafiz 7 - 10 Juz setara dengan
prestasi juara tingkat Nasional;
3)
hafiz 4 - 6 Juz setara dengan
prestasi juara 1 tingkat provinsi;
4)
hafiz 1 - 3 juz setara dengan prestasi juara 1
tingkat kota/ kabupaten.
j.
Prestasi hafiz Qur’an atau
prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan
dari kantor kemenag atau lembaga
keagamaan penyelenggara penguji sesuai tempat domisili calon peseta didik.
k.
Prestasi Kepramukaan memperoleh
penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan
dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut.
|
NO
|
KEJUARAAN DI LUAR KEMENDIKBUD ATAU KEMENAG
|
PENSKORAN SETARA DENGAN
|
|
|
|
PERORANGAN
|
BEREGU
|
|
|
1)
|
PIAGAM PRAMUKA GARUDA
|
Juara 1 Nasional
|
-
|
|
2)
|
Juara 1 LOMBA TINGKAT V ( Nasional)
|
|
Juara 1 Nasional
|
|
3)
|
Juara 2 LOMBA TINGKAT V
|
-
|
Juara 2 Nasional
|
|
4)
|
Juara 3 LOMBA TINGKAT V
|
-
|
Juara 3 Nasional
|
|
5)
|
Partisipasi Kegiatan
JAMBORE
( JAMBORE DUNIA / ASEAN
/ NASIONAL )
|
juara 1
Provinsi
|
-
|
|
6)
|
Juara 1 LOMBA TINGKAT
IV ( Provinsi)
|
-
|
Juara 1 Provinsi
|
|
7)
|
Juara 2 LOMBA TINGKAT
IV
|
-
|
Juara 2 Provinsi
|
|
8)
|
Juara 3 LOMBA TINGKAT
IV
|
-
|
Juara 3 Provinsi
|
|
9)
|
Partisipasi kegiatan
PROVINSI / KEGIATAN KWARTIR DAERAH
|
Juara 1 Kab/kota
|
-
|
|
10)
|
Juara 1 LOMBA TINGKAT III/LOMBA KWARCAB Lainnya
(Kab/Kota)
|
-
|
Juara 1 Kab/kota
|
|
11)
|
Juara 2 LOMBA TINGKAT
III/ LOMBA KWARCAB Lainnya
|
-
|
Juara 2 Kab/Kota
|
|
12)
|
Juara 3 LOMBA TINGKAT
III/ LOMBA KWARCAB Lainnya
|
-
|
Juara 3 Kab/Kota
|
|
13)
|
Partisipasi KAB./KOTA /
kegiatan KWARTIR CABANG
|
Juara 1 Kecamatan
|
-
|
|
|
|
|
|
Comments
Post a Comment