a. Jalur PPDB perpindahan
tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang
berdomisili mengikuti perpindahan tempat
tugas dan/ atau anak guru.
b. Kuota jalur perpindahan
maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika
kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi .
c. Tempat tugas orang tua
yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/
lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
d. Calon peserta
didik anak guru dibuktikan dengan surat penugasan
dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD.
e. Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
e. Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
f. Setiap Satuan
Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan
PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru .
Comments
Post a Comment