a. Calon
peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
(KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah.
b. Peserta didik
KETM dibuktikan dengan kepemilikan
dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat
atau daerah seperti :
1) Kartu
Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra
Sejahtera ( KPS), atau
4) Kartu
Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu
penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak
memiliki kartu program penanganan KETM,
dapat melampirkan :
1) surat
keterangan dari Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan
ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan.
2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik yang menyatakan kebenaran data KETM.
d. Seleksi
jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili calon peserta didik
dengan sekolah yang dituju.
e. Jika
beberapa calon peserta didik memiliki jarak
yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
Comments
Post a Comment