Skip to main content

PENJELASAN JALUR AFIRMASI/KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)


a.  Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah.

b. Peserta didik KETM  dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti  : 
1)  Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2)  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3)  Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4)  Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5)  Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat    atau daerah

c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,  dapat melampirkan :
1)  surat keterangan dari  Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan.
2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik  yang menyatakan kebenaran data KETM.

d. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili calon peserta didik  
    dengan sekolah yang dituju.

e. Jika beberapa calon peserta didik memiliki jarak  yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.

Comments

Popular posts from this blog

PENJELASAN JALUR PRESTASI

a.     Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan   prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai raport maupun prestasi   yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan; b.    Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;   c.     Calon peserta didik pada jalur prestasi   paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. d.    Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan   : 1)      Menetapkan jenis prestasi   dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah melalui rapat dewan guru; 2)        Menyusun Pedoman Operasiona...

PENJELASAN JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA

a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili   mengikuti perpindahan tempat tugas dan/ atau anak guru. b.  Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi . c.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas. d .      Calon peserta didik anak guru dibuktikan dengan surat   penugasan dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD. e .       Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah f.   Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Pe...