Kelengkapan
administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :
a.
foto copy dokumen yang telah
dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi
:
1)
Ijazah SMP/sederajat atau surat
keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket
B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP;
2)
Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah
asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
3)
Piagam prestasi kejuaraan
berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur
prestasi;
4)
Calon Peserta Didik dari daerah
bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional
maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang
dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
b.
Foto copy, serta menunjukkan
aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1)
Akta kelahiran dengan batas
usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum
menikah;
2)
Kartu Keluarga yang menerangkan
bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
3)
Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan
tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
4)
Kartu keikutsertaan dalam
program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu
Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti
lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
c.
Persyaratan SHUN tidak
diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang
disabilitas.
Comments
Post a Comment