Skip to main content

TATA CARA PENDAFTARAN SMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021


1.  Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) periode dengan ketentuan sebagai berikut :
      a.    Pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas) , afirmasi (KETM)       
         dilaksanakan lebih dahulu.
    b.   Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi dan  
        afirmasi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi  atau 
        perpindahan orang tua siswa dan/atau anak guru. 
2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
3.   Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
4.   Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi melakukan pendaftaran di sekolah asal, online langsung , di sekolah yang dituju atau sekolah induk pada Sekolah Rintisan Terintegrasi;
5.   Pendaftaran secara daring  langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
6.   Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan dokumen persyaratan sebagai berikut :
a. dokumen discan dan diunggah (upload) ke laman PPDB.
b. bukti fisik administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju pada tanggal dan hari sesuai jadwal verifikasi dan validasi dokumen.
6.  Bagi pendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen 
     persyaratan langsung diserahkan pada saat pendaftaran.
           7.Calon peserta didik SMA jalur zonasi, dapat memilih :
a.    sekolah pilihan ke satu  dan pilihan  ke dua  dalam zona yang sesuai tempat domisili,   
b.   sekolah pilihan ke satu atau ke dua dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang menerima dana BOS sebagaimana terdaftar dalam lampiran;
8.     Calon peserta didik SMA jalur prestasi mendaftar di sekolah yang dituju, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki calon peserta didik;
9.   Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan di luar wilayah (provinsi, kabupaten/kota) domisili asal calon peserta didik;
10.    Calon peserta didik anak guru dapat memilih satu sekolah pilihan dalam zonasi.

Comments

Popular posts from this blog

PENJELASAN JALUR AFIRMASI/KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)

a.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah. b. Peserta didik KETM   dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti   :   1)   Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau 2)   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 3)   Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau 4)   Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau 5)   Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat     atau daerah c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,   dapat melampirkan : 1)   surat keterangan dari   Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan. 2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik   yang menyatakan kebenaran data KETM. ...

PENJELASAN JALUR PRESTASI

a.     Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan   prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai raport maupun prestasi   yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan; b.    Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;   c.     Calon peserta didik pada jalur prestasi   paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. d.    Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan   : 1)      Menetapkan jenis prestasi   dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah melalui rapat dewan guru; 2)        Menyusun Pedoman Operasiona...

PENJELASAN JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA

a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili   mengikuti perpindahan tempat tugas dan/ atau anak guru. b.  Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi . c.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas. d .      Calon peserta didik anak guru dibuktikan dengan surat   penugasan dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD. e .       Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah f.   Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Pe...