1. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan
dalam dua (2) periode dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pendaftaran jalur
zonasi (termasuk disabilitas) , afirmasi (KETM)
dilaksanakan lebih dahulu.
b.
Calon peserta didik
yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi dan
afirmasi dapat mendaftar kembali
pada jalur prestasi atau
perpindahan
orang tua siswa dan/atau anak guru.
2. Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1
(satu) wilayah zonasi.
3. Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah
zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
4.
Calon peserta didik jalur
zonasi dan afirmasi melakukan pendaftaran di sekolah asal, online langsung , di sekolah yang dituju atau sekolah induk pada
Sekolah Rintisan Terintegrasi;
5.
Pendaftaran secara daring langsung atau dengan bantuan operator satuan
pendidikan asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
6.
Bagi pendaftar dengan daring
langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan dokumen
persyaratan sebagai berikut :
a. dokumen discan dan diunggah (upload) ke laman PPDB.
b. bukti fisik
administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju pada tanggal
dan hari sesuai jadwal verifikasi dan validasi dokumen.
6. Bagi pendaftar langsung ke sekolah yang
dituju, dokumen
persyaratan langsung diserahkan pada saat
pendaftaran.
7.Calon peserta didik SMA jalur
zonasi, dapat memilih :
a.
sekolah pilihan ke
satu dan pilihan ke dua
dalam zona yang sesuai tempat domisili,
b.
sekolah pilihan ke satu atau ke
dua dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang menerima dana BOS sebagaimana
terdaftar dalam lampiran;
8.
Calon peserta didik
SMA jalur prestasi mendaftar di sekolah yang dituju, dapat memilih satu sekolah
pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai
jenis bidang prestasi yang dimiliki calon peserta didik;
9.
Calon peserta didik
jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan di luar
wilayah (provinsi, kabupaten/kota) domisili asal calon peserta didik;
10.
Calon peserta didik
anak guru dapat memilih satu sekolah pilihan dalam zonasi.
Comments
Post a Comment