a.
Jalur zonasi merupakan jalur
seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona
dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak
satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik;
b. Zona adalah kawasan atau area
yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan
dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
c. Tempat domisili calon peserta
didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu
zona jika tempat domisili terletak di
kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ;
d.
Seleksi PPDB pada jalur zonasi
mengutamakan jarak terdekat domisili
calon peserta didik dengan satuan pendidikan ;
e.
Jarak domisili terdekat
dimaksud pada point 1.d. dihitung berdasarkan
jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan
Pendidikan
menggunakan sistem teknologi informasi;
f.
Domisili calon peserta didik
didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat
1(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
g.
Bagi satuan pendidikan yang
berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan
ketentuan :
1)
Satuan Pendidikan
mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang
Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2)
Dinas Pendidikan
berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi luar untuk melakukan
kesepakatan;
3)
Kesepakatan yang
telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem
aplikasi PPDB.
h.
Calon peserta didik jalur
zonasi minimal
50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan
peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau
penyandang disabilitas;
i.
Calon Peserta didik yang
diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada
satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal
terdekat dengan satuan Pendidikan;
j.
Zonasi bagi ABK merupakan PPDB
yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas
yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli
atau pokja pendidikan inklusi.
k.
Ketentuan mengenai jalur
pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1)
Satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
2)
SMA yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
3)
Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4)
Satuan pendidikan
berasrama;
5)
Satuan pendidikan di daerah
yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
l.
Jika kuota jalur zonasi tidak
terpenuhi, sisa kuota ditambahkan kan pada jalur KETM.
Comments
Post a Comment