Skip to main content

PENJELASAN JALUR ZONASI


a.    Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik;
b.  Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
c.   Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili  terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ;
d.   Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak  terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan ;
e.    Jarak domisili terdekat dimaksud pada point 1.d. dihitung berdasarkan  jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan
Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi; 
f.     Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
g.    Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan :
1)    Satuan Pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2)   Dinas Pendidikan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi luar untuk melakukan kesepakatan;
3)   Kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
h.   Calon peserta didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;
i.     Calon Peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;
j.     Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
k.   Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1)   Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
2)   SMA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 
3)   Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus; 
4)   Satuan pendidikan berasrama; 
5)   Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
l.     Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota ditambahkan kan pada jalur KETM.



Comments

Popular posts from this blog

PENJELASAN JALUR AFIRMASI/KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)

a.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah. b. Peserta didik KETM   dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti   :   1)   Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau 2)   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 3)   Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau 4)   Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau 5)   Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat     atau daerah c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,   dapat melampirkan : 1)   surat keterangan dari   Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan. 2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik   yang menyatakan kebenaran data KETM. ...

PENJELASAN JALUR PRESTASI

a.     Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan   prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai raport maupun prestasi   yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan; b.    Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;   c.     Calon peserta didik pada jalur prestasi   paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. d.    Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan   : 1)      Menetapkan jenis prestasi   dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah melalui rapat dewan guru; 2)        Menyusun Pedoman Operasiona...

PENJELASAN JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA

a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili   mengikuti perpindahan tempat tugas dan/ atau anak guru. b.  Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi . c.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas. d .      Calon peserta didik anak guru dibuktikan dengan surat   penugasan dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD. e .       Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah f.   Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Pe...