Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : Verifikasi dokumen persyaratan; Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan; Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi; Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota; Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas calon peserta didik yang berusia lebih tua ; Jika di pilihan ke satu ...
Blog ini dibuat sebagai sarana sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 3 Banjar Kota Banjar Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021