Skip to main content

JALUR PPDB SMAN 3 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021




  Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun

2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah 
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah 
Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat; maka PPDB di SMAN 3 Banjar, terdiri 
dari empat jalur, meliputi:


   1. Jalur Zonasi, sebanyak 50% x 360 Peserta Didik = 180 orang 
   2. Jalur Afirmasi atau KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
       sebanyak 15% x 360 = 54 orang. Jika kuotanya tidak terpenuhi, 
       maka dilimpahkan ke jalur prestasi.  
    3. Jalur Perpindahan Orangtua (di dalamnya termasuk anak guru)
        sebanyak 5% x 360 = 18 orang. 
   4. Jalur Prestasi, sebanyak 30% x 360 = 108 orang.  

  Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 4 (empat) jalur pendaftaran. 

Comments

Popular posts from this blog

PENJELASAN JALUR AFIRMASI/KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)

a.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 15 % dari seluruh daya tampung sekolah. b. Peserta didik KETM   dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti   :   1)   Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau 2)   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 3)   Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau 4)   Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau 5)   Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat     atau daerah c. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,   dapat melampirkan : 1)   surat keterangan dari   Kelurahan /Desa sesuai domisili yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data kependudukan. 2) surat pakta integritas dari orang tua calon peserta didik   yang menyatakan kebenaran data KETM. ...

PENJELASAN JALUR PRESTASI

a.     Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan   prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, atau nilai Ujian Sekolah, atau nilai raport maupun prestasi   yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan; b.    Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;   c.     Calon peserta didik pada jalur prestasi   paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. d.    Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan   : 1)      Menetapkan jenis prestasi   dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah melalui rapat dewan guru; 2)        Menyusun Pedoman Operasiona...

PENJELASAN JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA

a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berdomisili   mengikuti perpindahan tempat tugas dan/ atau anak guru. b.  Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi . c.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor atau perusahaan yang memberi tugas. d .      Calon peserta didik anak guru dibuktikan dengan surat   penugasan dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua CPD. e .       Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah f.   Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Pe...